Etika Profesi Dalam Bidang Ilmu Teknik Informatika

1. Definisi Etika Profesi.

Etika atau etik yang berarti adat, watak, atau kesusilaan yang berasal dari kata ethos. Etika merupakan sesuatu yang berkaitan dengan moral, yang mana etika berhubungan dengan kelompok dan individu yang di miliki oleh orang tersebut untuk melihat apakah individu tersebut mempunyai nilai tanggung jawab, perilaku baik, buruk, salah dan benar. Etika ialah menentukan sifat manusia dalam kehidupan nya, yang membahas tentang norma dan nilai suatu individu atau kelompok.

Profesi merupakan keahlian yang di miliki seseorang. Yang mana keahlian dari masing – masing orang berbeda. Jadi profesi itu berguna untuk menafkahi hidup dan menghasilkan sesuatu yang mana profesi di kerjakan sebagai salah satu aktivitas pokok pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi profesi ialah suatu pekerjaan yang di lakukan seseorang dengan cara di peroleh dari jalur pengalaman atau pendidikan dan merupakan sumber utama untuk memenuhi keperluan hidup.

Etika profesi merupakan suatu hal yang membantu pelaksana untuk menjadi seseorang yang profesional atau pelaksanaan tugas yang memiliki kewajiban terhadap masyarakat dalam rangka pelayanan dan melayani ketertiban masyarakat dengan profesional yang berupa sikap hidup dari individu.

2. Etika Profesi di Bidang IT.

Pembangunan nasional menjadikan informasi, teknologi dan komunikasi yang dapat bersaing pada setiap permasalahan – permasalahan bangsa. Yang mana mampu sebagai orang yang mempersatukan negara, menampung tenaga kerja baru, juga mampu mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mengaplikasikan profesi IT tidak lah gampang, untuk itu kita harus mampu menempatkan diri kita pada posisi yang baik dan benar. Sebagian orang menganggap bahwa profesi IT adalah profesi yang khusus, maka sebab itu kita harus dapat menentukan nya dengan ikatan yang pasti.

Profesi IT bisa berdampak baik dan buruk, tergantung bagaimana kita menggunakan nya, yang biasanya di anggap sebagai dua mata pisau. Yang mana mata pisau yang tajam bisa menjadikan IT lebih bermanfaat bagi diri kita sendiri maupun orang lain dan mata yang lain nya bisa menjadikan IT bencana social. Seperti hal nya pembuatan dan penyebaran website porno yang sering terjadi pada saat ini di dunia maya, dan masih banyak lagi contoh kejahatan yang terjadi di media sosial. Untuk itu kita harus menjaga sikap, karena di dunia maya pun ada aturan – aturan yang berlaku untuk di patuhi dan berlaku untuk setiap orang.

Seharusnya kita menyikapi dan menggunakan  IT dengan baik, karena dengan ada nya IT mempermudah dan mempercepat proses kegiatan dan pekerjaan kita. Maka kita harus menjaga moral dan etika untuk mengurangi resiko kejam nya teknologi.

3. Pelanggaran Etika Profesi :

  • Kejahatan Komputer.

Computer crime atau kejahatan komputer ialah suatu kejahatan yang terjadi akibat penyalahgunaan komputer yang terus berkembang sesuai perkembangan teknologi secara ilegal. Contoh kejahatan computer seperti, carding, melakukan spam, dan lain nya.

Netiket ialah hal yang terpenting dalam teknologi komputer. Menjadikan internet sebagai peluang perkembangan bisnis. Karena tingginya pengguna internet sehingga lahir nya Netiket yaitu aturan baru. Netiket adalah aturan dan etika dalam berkomunikasi  melaui media internet.

  • E-commerce.

Dengan berkembang nya internet membuat perdagangan berpengaruh. Dengan ada nya internet menjadikan perdagangan dapat di lakukan dengan proses yang mudah dan sangat cepat. Akan tetapi, muncul nya permasalahan baru pada perdagangan melalui internet atau yang biasa di sebut e-commerce, seperti tanda tangan digital yang di palsukan, permasalahan Greaders misalnya pada kontrak transaksi, dan lain – lain.

  • Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).

Internet yang menawarkan berbagai kemudahan pada pengguna nya menjadikan resiko pelanggaran HAKI misalnya pengunduhan ilegal, terjadi nya pembajakan program, program yang di jual secara ilegal.

4. Penggunaan Undang-undang Dalam Etika Teknologi Informasi.

Telah banyak terjadi pelanggaran di internet maka di buat lah peraturan undang – undang untuk pelanggaran yang terjadi atas semua kejahatan sebagai dasar hukum. Yang mengatur undang – undang teknologi ialah :

  • UU HAKI yang sudah di sah kan dan yang berisikan tentang hak cipta, di berlakukan pada 29 juli 2003, nomor 19 tahun 2002.
  • UU ITE telah di sah kan dengan nomor 11 tahun 2008, tentang:
  1. Penggunaan Transaksi internet.
  2. Pelanggaran Etika melalui internet.
  3. Pornografi di internet.

 

Penulis : Jumalia

Sukai/Like Fan Page Facebook Garuda Cyber Indonesia

Subscribe Channel Youtube Garuda Cyber Indonesia

Follow Instagram Garuda Cyber Indonesia

Chat Wa

Artikel Terpopuler

Definisi Struktur Kontrol Perulangan Dalam Pemrograman Dan Contohnya

Pada dasarnya perulangan pada pemrograman yang sama dengan perulangan bahasa pemrograman lainnya. Struktur kontrol perulangan yang dipakai memilki suatu fungsi dari program yang akan dijalankan secara berulang. Contohnya anda ingin membuat tampilan nama anda sebanyak 100 kali, tentu akan sangat lama jika anda menuliskan kode program secara dengan manual. Dengan struktur kontrol perulangan bisa menampilkan dengan nama sebanyak 100 kali...