Cara Melaporkan Berita Hoax

Pertumbuhan masyarakat yang menjadi pengguna smartphone dan media sosial di internet yang tidak diimbangi literasi digital mengakibatkan berita palsu alias informasi hoax menyebar dan merajalela. Tidak hanya dari situs online, hoax juga beredar melalui pesan chatting, pesan SMS, dan lainnya. Jumlah hoax yang terus meningkat dan tak terbendung membuat pihak pemerintah akhirnya berinisiatif melakukan sejumlah cara yang bahkan penyebar informasi hoax bisa dijerat hukum.

Bagi orang yang menyebarkan hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau sering disebut Undang-Undang ITE (UU ITE) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak dalam menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat diancam tindak pidana berdasarkan peraturan pada Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan tindak pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Dalam usaha untuk menekan angka terjadinya hoax, sosialisasi terus digencarkan pihak pemerintah untuk meminimalisir penyebaran konten  yang bersifat hoax. Masyarakat juga telah diberikan informasi terkait hukuman bagi orang yang berujar kebencian / SARA melalui peraturan UU ITE. Hashtag #BijakHadapiHoax ramai di Twitter dan pengguna bisa melaporkan hal yang ditemuinya apabila menemukan konten di media sosial yang berisi berita bohong atau hoax, ujaran kebencian atau SARA juga radikalisme atau terorisme.

Baca Juga : Sistem Kontrol atau Kendali Elektronik

Pada saat kondisi politik sedang memanas baik di Indonesia maupun di negara – negara lain, banyak sekali oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab membuat informasi-informasi  bohong di Internet. Beberapa media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp sempat mendapat imbasnya dari peraturan yang dibuat oleh Kemenkominfo, ketiganya tidak bisa diakses seperti biasanya. Untuk memerangi penyebaran berita bohong atau hoax, Kemenkominfo memiliki sebuah aplikasi yaitu aplikasi Aduan Konten.

Aplikasi Aduan Konten berfungsi sebagai tempat untuk menampung laporan dari masyarakat terkait situs atau perorangan yang menyebarkan informasi dan konten yang meresahkan. Tidak hanya berita bohong yang bisa dilaporkan, terdapat pilihan opsi lain untuk laporan ke Aduan Konten seperti SARA, pornografi, perjudian, radikalisme, kekerasan, dan lain-lain.

Selain melalui aplikasi, kita juga bisa melaporkan hoax melalui email. Kita dapat menyertakan screenshoot yang disertai url link, kemudian mengirimkan data tersebut ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Kiriman aduan tadi akan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin dan aduan konten tersebut dapat dilihat di laman web trustpositif.kominfo.go.id.

Berikut ini adalah cara mudah untuk melapor ke Aduan Konten melalui aplikasi :

  1. Download dan install aplikasi Aduan Konten secara gratis di Google Play Store atau pun di AppStore.
  2. Daftarkan akun anda terlebih dahulu,
  3. Kemudian pilih ikon berbentuk tiga garis di pojok kiri atas, lalu klik add atau tanda tambah.
  4. Lalu anda mengisi tautan aduan dengan link dari situs/perorangan yang akan kita adukan, pilihlah kategori laporan, Setelah itu tambahkan alasan pribadi kamu dan gambar sebagai penguat bukti.

Baca Juga : Sistem Kendali Berbasis Mikroprosesor

Seperti nomor resi pada pengiriman barang, Kita sebagai pelapor nantinya akan mendapatkan nomor tiket untuk melihat sejauh mana proses laporan yang telah kita diadukan. Selain cara di atas terdapat juga cara lain untuk kita bisa melaporkan informasi dan konten negatif di Internet kepada Kemenkominfo yaitu lewat media WhatsApp pada nomor 08119224545. Pelapor hanya perlu menyertakan identitas, link tautan pengaduan dan gambar screenschot dari konten negatif yang ingin dilaporkan.

Kalau kita aktif melaporkan konten negatif, berarti kita juga sudah ikut serta menjadikan negara Indonesia lebih baik dengan mengurangi penyebaran hoaks dan konten negatif lainnya. Siapa saja berhak untuk memberikan laporan pengaduan terhadap konten negatif dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten. Marilah kita ikut berpartisipasi aktif dalam menjadikan dunia internet lebih aman, nyaman, dan bermanfaat dengan berkurangnya konten-konten yang negatif.

 

Penulis : Surya

Sukai/Like Fan Page Facebook Garuda Cyber Indonesia

Subscribe Channel Youtube Garuda Cyber Indonesia

Follow Instagram Garuda Cyber Indonesia

Chat Wa

Artikel Terpopuler

Definisi Struktur Kontrol Perulangan Dalam Pemrograman Dan Contohnya

Pada dasarnya perulangan pada pemrograman yang sama dengan perulangan bahasa pemrograman lainnya. Struktur kontrol perulangan yang dipakai memilki suatu fungsi dari program yang akan dijalankan secara berulang. Contohnya anda ingin membuat tampilan nama anda sebanyak 100 kali, tentu akan sangat lama jika anda menuliskan kode program secara dengan manual. Dengan struktur kontrol perulangan bisa menampilkan dengan nama sebanyak 100 kali...